Fatwa MUI : Kopi Luwak Halal

Fatwa MUI : Kopi Luwak Halal

kopi luwak coffee,kopi luwak haram,kopi luwak indonesia,kopi luwak halal,
Kopi Luwak Bandung halal

Fatwa MUI : Kopi Luwak Halal

Hari ini sidang MUI menyatakan bahwa kopi luwak sebagai kopi asli Indonesia halal untuk dikonsumsi jika dicuci. Hal ini karena status awal dari biji kopi luwak adalah barang yang terkena najis dan akan menjadi suci kembali bila dicuci dengan benar. Sebetulnya biji kopi luwak sendiri tidak terkena kotoran karena masih dilindungi oleh kulit dalam.
Kami selaku produsen kopi luwak sangat memperhatikan hal ini terutama pada proses pencucian yang berulang sehingga dapat dipastikan tidak ada kotoran yang melekat pada kulit dalam biji kopi luwak.
Jadi bagi anda penggemar kopi luwak, tidak perlu khawatir dalam mengkonsumsi kopi luwak.
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Fatwa MUI : Kopi Luwak Halal

Peta dan Lokasi KLB